Bank Data

Dokumen dan data transparansi PUPRPRKP

Total: 105 dokumen Diperbarui berkala

DALEV TW IV TERHADAP RENJA 2021

Laporan Data Kegiatan 2021 PUPRPRKP

Rencana Kerja (Renja) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2021 disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, TatacaraPenyusunan dan Pengendalian dan Evaluasi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban menyusun Rencana Kerja yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan implementasi penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat tujaun, sasaran serta indikor sebagai tolak ukur.

Mengacu pada peraturan di atas perlunya pengendalian dan evaluasi pelakasanaan renja setiap triwulan. Pengendalian dan evaluasi renja merupakan salah satu instrumen dalam pengukuran kinerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam mengukur tingkat capaian dan keberhasilan dalam pelaksanaan program/kegiatan. Diharapkan dengan adanya pengendalian dan evaluasi renja dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan tolak ukur dalam penilaian kinerja, sehingga dalam pelaksanaan program/kegiatan dapat dirasakan dampaknya/hasilnya oleh masyarakat.

Laporan Evaluasi RENJA Dinas PUPRPRPRKP Triwulan IV Tahun 2021

Laporan Data Kegiatan 2021 PUPRPRKP

Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2021.

Laporan Evaluasi RENJA Dinas PUPRPRPRKP Triwulan III Tahun 2021

Laporan Data Kegiatan 2021 PUPRPRKP

Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2021 sampai dengan Triwulan III dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2021.

Laporan Evaluasi RENJA Dinas PUPR Triwulan II Tahun 2021

Laporan Data Kegiatan 2021 PUPRPRKP

Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2021 sampai dengan Triwulan II dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2021.

Laporan Evaluasi RENJA Dinas PUPR Triwulan I Tahun 2021

Laporan Data Kegiatan 2021 PUPRPRKP

Laporan Evaluasi Rencana Kerja Tahun 2021 sampai dengan Triwulan I dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tahun 2021.

Rencana Aksi Kinerja Perubahan Tahun 2021 Dinas PUPRPRKP

Bank Data 2021 PUPRPRKP

Rencana Aksi Kinerja Perubahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumhan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021

SK Perubahan IKU Dinas PUPRPRKP

Surat Keputusan 2021 PUPRPRKP

Surat Keputusan berisi tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat kKawasan Permukiman No.600/824.a/SK/PUPR/2020 Tentang Perubahan Indikator Kinerja Utama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 - 2022

Lampiran (1 file)

Perjanjian Kinerja Perubahan 2021

Bank Data 2021 PUPR

Perjanjian Kinerja Perubahan 2021 antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Kepala Dinas PEkerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Laporan Kinerja Instansi (LAKIN) DPUPRPRKP Tahun 2021

Laporan Data Kegiatan 2021 PUPRPRKP

LAKIN adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja organisasi pernagkat daerah selama satu tahun anggaran. Proses Kinerja Dinas PUPRPRKP telah diukur, dievaluasi, dianalisis, dan dijabarkan dalam bentuk LAKIN.

Catatan Atas Laporan Keuangan Dinas PUPR Tahun 2020

Laporan Keuangan 2020 Dinas PUPRPRKP

Dokumen ini berisi tentang Catatan Atas Laporan Keuangan Dinas PUPR Tahun 2020  yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas. Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan Catatan Atas Laporan Keuangan secara layak sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.